Assalaamu Alaikum Warakhmatullaahi Wabarakaatuh. Sering terjadi berdebatan di kalangan muslim perihal Berkumur untuk wudhu di saat berpuasa , apakah dibolehkan ?, atau dilarang menurut Islam. Pendapat
yang membolehkan berkumur saat puasa mengatakan bahwa jika kumur adalah
sunnah dari wudhu, maka itu boleh saja dilakukan, apalagi mengingat
pahala amalan sunnah yang dikerjakan pada saat bulan ramadhan menjadi
berlipat pahalanya setara pahala amalan wajib, jadi sayang bila
ditinggalkan.Pendapat seperti ini tentunya perlu dikaji lebih lanjut.
Pada kesempatan kali ini kami akan coba mengemukakan pendapat dengan di
dasari Hadits dan tentunya dalam hal ini dibutuhkan berlogika untuk memahami perkara ini. Pertama kita harus membahas tentang hal yang membatalkan puasa.
Hal yang membatalkan puasa adalah MAKAN DAN MINUM. Di dalam FIQIH IMAM SYAFI'I berkumur saat puasa dihukumi MAKRUH.
Dijelaskan bahwa berkumur untuk wudhu diperbolehkan sepanjang tidak
berlebihan dan tidak tertelan. Namun dalam hal ini kita hendaknya
berhati-hati, kita harus ingat bahwa
jika orang berkumur, maka kemungkinan besar adalah akan ada bagian yang
terserap oleh dinding rongga mulut ataupun lidah yang dalam kondisi
kering akibat berpuasa. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa sangat
sulit sekali atau tidak mungkin seseorang yang berkumur bisa menahan
air, agar tidak terserap masuk ke dalam dinding rongga mulut maupun
lidah. Kita juga harus ingat bahwa berkumur di dalam wudhu hukumnya
adalah sunah, jadi apabila ditinggalkan pun tidak mengapa,
mengingat resiko apabila masuk tertelan akan membatalkan puasa. Jangan
karena kita mengejar amalan sunah, dengan resiko membatalkan amalan yang
wajib (Puasa), ibarat "karena mengejar ayam, sapi yang sudah di
tangan jadi terlepas". Jadi saya berpendapat bahwa lebih baik berkumur untuk wudhu di saat berpuasa tidak dilakukan.
Di
dalam Al Qur'an ALLAH mengharamkan khomer (minuman keras)
, keharaman khomer ini adalah ketika diminum . Dan dalam hal ini ,
ulama' sepakat bahwa yang dimaksudkan dengan minum di sini adalah
banyak ataupun sedikitnya tetaplah haram . Analogi di atas dapat kita
berlakukan juga terhadap larangan minum bagi orang yg berpuasa . Ketika
ALLAH mengharamkan minum bagi orang yg sedang menjalankan kewajiban
berpuasa di bulan ramadhan , maka banyak ataupun sedikitnya tetaplah
tidak diperbolehkan .
Jika kita mengingat hal ini , maka kumur itupun menjadi terlarang dan membatalkan puasa .
hadis2 yang dipakai sebagai sandaran yang memperbolehkan kumur , itupun terasa aneh . misalnya hadis sbb :
Laqith
bin Shabirah r.a menyampaikan , bahwa Rasulullah SAW bersabda ,
"sempurnakanlah wudhu, usaplah antara sela-sela jari , dan
bersungguh-sungguhlah memasukkan air ke dalam hidung lalu
menyemprotkannya , kecuali kamu sedang berpuasa" (Diriwayatkan oleh
imam empat . Hadis ini dinilai shahih oleh ibnu Khuzaimah)
Hadis
ini dianggap sebagian orang sebagai rambu bahwa kumur diperbolehkan ,
mereka berpendapat bahwa yg dilarang adalah memasukkan air ke dalam
hidung scr bersungguh-sungguh (terlalu ke dalam) , sedangkan jika tidak
terlalu dalam boleh.
hal
ini tentu saja terasa aneh . Padahal jika kita baca teliti , justru
frasa "kecuali kamu sedang berpuasa" , ini dimaksudkan bahwa ketika
puasa , dilarang memasukkan air ke dalam hidung (beristinsyak) .
Jadi
dengan adanya hadis tsb di atas justru menjadi bukti bahwa istinsyak
saat puasa itu dilarang , sehingga kumur pun bisa disetarakan dilarang
juga , karena hidung berhubungan dekat dan tembus dengan rongga mulut
.
Ada hadits yang secara tidak langsung
mengandung hikmah, bahwa berkumur di waktu berpuasa itu menjadi tidak
boleh. Hadits itu adalah sebagai berikut :
Rasulullah SAW bersabda : “ Semua amal anak cucu Adam itu untuknya. Satu kebaikan dengan sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat. ALLAH
berfirman , “Kecuali puasa, ia untukKu, dan Aku yang membalasnya. Dia
meninggalkan makan demi Aku, meninggalkan isterinya demi Aku. Sungguh
bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi ALLAH dari pada aroma
minyak wangi kesturi. Orang yang berpuasa mempunyai dua kegembiraan,
yaitu kegembiraan waktu berbuka dan kegembiraan pada waktu bertemu
Rabbnya”
(Shahih Lighairihi . Hadits Riwayat at Tirmidzi)
Pada Hadits di atas dikatakan “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi ALLAH dari pada aroma minyak wangi kesturi” . Kalimat
ini secara tak langsung dan gamblang mengatakan dan mengklaim bahwa
mulut orang yang sedang berpuasa itu adalah berbau tak sedap.
Secara
logika jika setiap wudhu dibolehkan kumur, maka tidak akan terjadi
mulut orang yang berpuasa itu berbau tak sedap, karena paling sedikit
dikumur sebanyak 3x dalam satu hari. Sedangkan kalimat pada hadits di
atas mengklaim bahwa mulut orang yang berpuasa itu berbau tak sedap, berarti menandakan bahwa orang berpuasa itu dilarang untuk berkumur, sekalipun itu di saat wudhu.
Alasan
yang mengatakan di bulan Ramadhan amalan sunnah pahalanya menjadi
berlipat seperti pahala amalan wajib, sehingga sayang bila ditinggalkan,
adalah tidak relevan, karena
banyak contoh amalan yg sunnah di waktu tidak puasa, namun menjadi
terlarang ketika berpuasa. Contohnya yaitu hubungan suami isteri.
Bukankah ini suatu amalan yang berpahala, dan dianjurkan ketika tidak
sedang puasa ?, namun menjadi larangan dan ber dosa ketika dilakukan saat berpuasa di bulan Ramadhan.
Katakanlah hal ini masih dalam perdebatan , langkah yg paling aman adalah menghindari atau tidak melakukan kumur mengingat resikonya yang bisa membatalkan puasa kita . Sekali lagi janganlah "karena mengejar ayam, sapi yang sudah di tangan jadi terlepas". Jadi saya berpendapat bahwa lebih baik berkumur untuk wudhu di saat berpuasa tidak dilakukan.
Nah...... itulah pendapat kami, bagi yang setuju...., silahkan diikuti, dan bagi anda yang tidak setuju..., silahkan berkomentar di tempat yang sudah disediakan. Sekian dan terima kasih.
Wassalaamu Alaikum Warakhmatullaahi Wabarakaatuh
Comments
Post a Comment